Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN. (2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN; dan b. dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN. (3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepada BATAN. (4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda