Koreksi Pasal 34
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Penghasil Limbah Radioaktif harus memperoleh:
a. persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan
b. persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan bahan nuklir.
Koreksi Anda
