Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat dilakukan pengolahan dan/atau penyimpanan sementara, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
Koreksi Anda