Koreksi Pasal 23
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan hingga radioaktivitas mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klirens.
(2) Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan telah mencapai nilai dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens, Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan penetapan Klierens kepada Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat mencapai hasil nilai dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
(4) Penghasil Limbah Radioaktif dilarang melakukan pengenceran dalam mengupayakan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan untuk mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klirens.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Klierens diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
