Koreksi Pasal 19
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a. inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; dan
b. kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
