Koreksi Pasal 12
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) BATAN wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah Radioaktif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selama pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN dapat melakukan kajian.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menentukan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagai:
a. zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali;
b. zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang; atau
c. Limbah Radioaktif.
(4) Kepala BATAN menerbitkan laporan hasil kajian penentuan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar, pedoman, persyaratan, dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BATAN.
Koreksi Anda
