Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN setelah mengirim kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau menyerahkan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Persyaratan dan tata cara permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda