Koreksi Pasal 44
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas dari negara asal ke negara tujuan dengan melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan wajib mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN sebelum melaksanakan pengiriman.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengirim Limbah Radioaktif harus menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. persetujuan dari badan pengawas negara asal;
b. persetujuan dari badan pengawas negara tujuan; dan
c. pengangkutan yang paling sedikit berisi:
1. identitas pengirim, pengangkut, dan penerima;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. tanggal dan lama singgah;
3. rute pengangkutan ;
4. jenis, aktivitas, dan kuantitas Bahan Bakar Nuklir Bekas;
dan
5. tipe bungkusan.
(3) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Koreksi Anda
