Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BATAN melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari Penghasil Limbah Radioaktif yang telah diserahkan kepadanya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda