Koreksi Pasal 3
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN.
(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif, BATAN wajib memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(3) Persyaratan dan tata cara permohonan izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda
