Koreksi Pasal 17
PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
