Koreksi Pasal 10
PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dapat mengubah klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
(2) Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
Koreksi Anda
