Koreksi Pasal 16
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun dengan berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional;
b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau
h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Koreksi Anda
