Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b secara hierarki pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas: a. pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau b. pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan: 1. antarprovinsi dan/atau antarnegara; Pasal 18 . . . 2. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau 3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda