Koreksi Pasal 15
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b secara hierarki pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
b. pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara;
Pasal 18 . . .
2. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
