Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a. tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pemerataan serta peningkatan pembangunan kabupaten/kota; b. pusat pertumbuhan ekonomi daerah; c. jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya; d. luas daratan dan perairan; e. pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan f. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal. (2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a. jaringan jalan kabupaten/kota; dan/atau b. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
Koreksi Anda