Koreksi Pasal 26
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas . . .
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. terminal penumpang;
b. penimbangan kendaraan bermuatan (angkutan barang);
c. jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way);
d. perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa;
e. fasilitas bunker;
f. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
g. akses jalan dan/atau jalur kereta api;
h. fasilitas pemadam kebakaran; dan
i. tempat tunggu (lapangan parkir) kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan;
b. tempat penampungan limbah;
c. fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan;
d. areal pengembangan pelabuhan; dan
e. fasilitas umum lainnya.
Koreksi Anda
