Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan: a. fasilitas pokok; dan b. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dermaga; b. lapangan penumpukan; c. terminal penumpang; d. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; e. fasilitas bunker; f. fasilitas pemadam kebakaran; dan g. fasilitas penanganan Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3). (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perkantoran; b. fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisata; (2) Fasilitas . . . d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan jalan dan rel kereta api; f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; g. areal pengembangan pelabuhan; h. tempat tunggu kendaraan bermotor; i. kawasan perdagangan; j. kawasan industri; dan k. fasilitas umum lainnya.
Koreksi Anda