Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan: a. fasilitas pokok; dan b. fasilitas penunjang. d. perairan . . . (2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dermaga; b. gudang lini 1; c. lapangan penumpukan lini 1; d. terminal penumpang; e. terminal peti kemas; f. terminal ro-ro; g. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; h. fasilitas bunker; i. fasilitas pemadam kebakaran; j. fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan k. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP). (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan perkantoran; b. fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisata dan perhotelan; d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan jalan dan rel kereta api; f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; g. areal pengembangan pelabuhan; h. tempat tunggu kendaraan bermotor; i. kawasan perdagangan; j. kawasan industri; dan k. fasilitas umum lainnya.
Koreksi Anda