Koreksi Pasal 20
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki
Pelabuhan.
(2) Fasilitas . . .
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
