Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas: a. pelabuhan laut; dan b. pelabuhan sungai dan danau. (2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk melayani: a. angkutan laut; dan/atau b. angkutan penyeberangan. (3) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas: a. pelabuhan utama; b. pelabuhan pengumpul; dan c. pelabuhan pengumpan.
Koreksi Anda