Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan memiliki peran sebagai: a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya; b. pintu gerbang kegiatan perekonomian; c. tempat kegiatan alih moda transportasi; d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan; e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan f. mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 8 . . .
Koreksi Anda