Koreksi Pasal 5
PP Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 10-2004 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASSET
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
