Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 61 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI DEPARTEMEN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda