Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 61 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005, (2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah). BAB II . . .
Koreksi Anda