Koreksi Pasal 2
PP Nomor 61 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005,
(2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).
BAB II . . .
Koreksi Anda
