Koreksi Pasal I
PP Nomor 61 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN PP 7-2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 70
(1) Dengan dibubarkannya LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun janda/duda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian karena Penyederhanaan Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Januari 2004 dengan hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada Perusahaan sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun;
c. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
(2) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, masa kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masa kerja pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan Perusahaan.
(3) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang memilih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak bekerja pada perusahaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk kemudian disalurkan ke instansi yang memerlukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyelesaian status kepegawaian ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing."
2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 71, sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 71
(1) Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di lingkungan LPND BULOG, tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan penggantinya.
(2) Perikatan-perikatan hukum yang telah disepakati sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap mengikat sampai berakhirnya masa atau dibatalkannya perikatan tersebut.
(3) Perbuatan-perbuatan hukum Kepala LPND BULOG yang dilakukan sebelum diangkatnya Direksi Perusahaan berlaku sebagai perbuatan hukum Direksi Perusahaan, kecuali perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG.
(4) Perbuatan-perbuatan hukum Direksi Perusahaan yang dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), guna melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG selama masa transisi pengalihan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, berlaku sebagai perbuatan hukum Kepala LPND BULOG
(5) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan ke Perusahaan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara".
Koreksi Anda
