Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 61 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pusat Penelitian dan Pengembangan Prasarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi peralatan dan orang, akomodasi, dan asuransi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Pusat Pendidikan Keahlian Teknik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi. (3) Biaya transportasi peralatan dan orang, akomodasi, dan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda