Koreksi Pasal 2
PP Nomor 61 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Koreksi Anda
