Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain; b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda