Koreksi Pasal 16
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
