Koreksi Pasal 12
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi di bidang akademik.
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Pimpinan;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
d. Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
e. Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f. unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3) Keanggotaan pada Senat Akademik harus mempertimbangkan proporsi jumlah suara dalam hal diadakan pemungutan suara.
(4) Senat Akademik diketuai oleh salah seorang anggota, yang dipilih oleh anggota lain untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut.
(5) Susunan, masa bakti dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik serta tatacara penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
