Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Audit bertugas untuk : a. MENETAPKAN kebijakan audit internal; b. mempelajari dan menilai hasil audit; c. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda