Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit adalah organ Perguruan Tinggi yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat. (2) Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan rapat Dewan Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (3) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda