Koreksi Pasal 9
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. MENETAPKAN kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non akademik;
b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran tahunan;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Perguruan Tinggi;
e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan;
f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
g. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
