Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut : a. nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi; b. maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi; c. jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi; d. susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi; e. tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan. f. Tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan Tinggi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan rapat-rapat dengan Menteri. (2) Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda