Koreksi Pasal 4
PP Nomor 61 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA
Teks Saat Ini
Apabila terdapat perbedaan penetapan titik-titik pangkal kepulauan di lapangan dengan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), maka posisi titik-titik garis pangkal yang berlaku adalah posisi titik-titik garis pangkal yang sesuai dengan kekayaan di lapangan.
Koreksi Anda
