Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 61 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Posisi titik-titik garis pangkal untuk MENETAPKAN lebar laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dalam koordinat geografis yang dapat disertai dengan referensi datum geodetik yang dipergunakan. (2) Koordinat geografis dari titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Daftar koordinat geografis titik-titik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam lintang dan bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan dimana titik-titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jarak antara titik-titik garis pangkal, jenis garis pangkal yang dipergunakan, dan peta-peta referensi dengan keterangan skalanya. (4) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Koordinat geografis titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digambarkan dalam peta yang dicantumkan pada lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda