Pasal 1
(1) Untuk melancarkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 28 tahun 1956 (LN 1956 No. 73), dan UNDANG-UNDANG No. 29 tahun 1956 (LN 1956 No. 74) dibentuk Panitya Perkebunan Daerah di daerah- daerah Swantantra tingkat I :
a. Jawa Timur
b. Jawa Tengah
c. Jawa Barat
d. Sumatera Selatan
e. Sumatera Barat
f. Sumatera Utara
g. Aceh
h. Daerah Swantantra tingkat I lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2) Panitya Perkebunan Daerah tersebut terdiri dari :
a. Kepala Daerah Swantara tingkat I, sebagai anggota merangkap Ketua,
b. Kepala Kantor Perwakilan Jawatan Perkebunan, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua dan Sekretaris,
c. Kepala Kantor Hubungan Perburuhan Daerah, sebagai anggota,
d. Kepala Kantor Inspeksi Agraria, sebagai anggota,
e. Kepala Pengawas Kejaksanaan Propinsi, sebagai anggota,
f. satu...
f. satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota,
g. satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota,
h. satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota,
i. seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh menteri Urusan Veteran, sebagai anggota,
(3) Dalam Daerah Swatantra tingkat I dimana tidak ada pejabat-pejabat tersebut sub b s/d c, maka oleh Menteri yang bersangkutan ditunjuk pejabat lain sebagai gantinya.
(4) Anggota-anggota tersebut sub a s/d e karena jabatannya menjadi anggota-anggota Panitia Daerah.
Anggota-anggota tersebut sub f s/d i diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.