Koreksi Pasal 6
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Koreksi Anda
