Koreksi Pasal 4
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping.
(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
