Koreksi Pasal 3
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. koordinator;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.
(4) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
