Koreksi Pasal 15
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Pelaporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring dan/atau luring.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
