Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda