Koreksi Pasal 13
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam
bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. distribusi alat bantu kerja; dan
c. kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
