Koreksi Pasal 12
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja;
b. komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas terutama dalam fase awal bekerja;
c. Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
d. penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan
e. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
