Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam bentuk: a. penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja; b. komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas terutama dalam fase awal bekerja; c. Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga kerja Penyandang Disabilitas; d. penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan e. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda