Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan, penempatan, dan pemberdayaan. (2) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen minat, bakat, kemampuan, dan Akomodasi yang Layak yang diperlukan; b. komunikasi awal dengan pemberi kerja terutama pada fase awal penempatan kerja; c. pengembangan jejaring kewirausahaan; dan d. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda