Koreksi Pasal 11
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan, penempatan, dan pemberdayaan.
(2) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen minat, bakat, kemampuan, dan Akomodasi yang Layak yang diperlukan;
b. komunikasi awal dengan pemberi kerja terutama pada fase awal penempatan kerja;
c. pengembangan jejaring kewirausahaan; dan
d. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
