Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan melalui: a. identifikasi Akomodasi yang Layak dengan memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas; b. identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas; c. identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas; dan d. diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.
Koreksi Anda