Koreksi Pasal 9
PP Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
a. identifikasi Akomodasi yang Layak dengan memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas;
b. identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas;
c. identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas; dan
d. diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.
Koreksi Anda
