Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan, mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Koreksi Anda