Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit memuat: a. bentuk kegiatan; b. maksud dan tujuan kegiatan; c. tempat dan waktu kegiatan; d. jumlah peserta dan jumlah kendaraan; e. pembicara; dan f. penanggung jawab kegiatan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. proposal; b. anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum; c. identitas diri penanggung jawab kegiatan; d. daftar susunan pengurus untuk organisasi/badan hukum; e. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan; f. rekomendasi instansi terkait jika diperlukan; g. paspor dan visa bagi pembicara orang asing; h. denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai; dan i. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Koreksi Anda