Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
Koreksi Anda