Koreksi Pasal 16
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Bentuk kegiatan politik meliputi:
a. kampanye pemilihan umum;
b. pawai yang bermuatan politik;
c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
