Koreksi Pasal 27
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Surat Izin dan STTP yang telah diterbitkan tetapi kegiatan belum dilaksanakan, dinyatakan tetap berlaku; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
